Pengalaman Urus Paspor Anak dan Perpanjangan Paspor Lewat M-Paspor

Desember pertengahan ini, tepatnya pada 17 Desember 2024, tarif paspor akan mengalami penyesuaian (baca: NAIK). Berhubung pasporku sudah habis masa berlaku dan Nua belum punya paspor, maka Oktober akhir kami mendaftar untuk pembuatan paspor dan baru mendapatkan jadwal pertengahan November. Kali ini akun ingin sharing siapa tau berguna tentang cara mengurus perpanjangan paspor, membuat paspor anak, dan berapa biayanya, serta apa saja persyaratannya.

1. Pendaftaran lewat M-Paspor

Jika beberapa tahun lalu saat aku mebuat paspor, pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berkas ke kantor imigrasi. Sekarang, kecuali untuk paspor rusak dan hilang, maka tidak perlu datang ke kantor imigrasi lebih dulu. Sekarang, untuk perpanjangan atau pembuatan paspor baru diawali dengan pendaftaran lewat M-Paspor.

Instal aplikasi ini dan isi data yang diperlukan untuk pendaftaran. Isi data dengan sebenarnya. Mulai dari nama, tempat tanggal lahir, alamat sesuai KTP, email, dan nomor ponsel yang kita gunakan. Nua dan aku mengurus secara bersamaan, jadi aku dan Nua mengurus paspor di satu aplikasi saja.


Nanti akan ada pilihan untuk siapa pengurusan paspor, dewasa atau anak anak, dan kita bisa memilih mengurus di  kantor imigrasi yang mana, dan akan membuat paspor jenis apa: biasa atau elektronik.


Memang saat ini, ketika kuota sudah penuh pada kantor imigrasi tujuan kita (misalnya aku, mengurus di imigrasi Medan, Jl. Gatsu) , dan kita tetap ingin mengurus di sana, maka kita perlu mengecek kapan lagi akan membuka kuota baru pendaftaran. Biasanya pembukaan kuota baru akan diumumkan di Instagram masing masing kantor imigrasi. Atau kita bisa memilih kantor imigrasi lain.

Namun aku hampir sempat 'terkecoh', karena saat aku lihat di instagram ternyata jadwal pendaftaran paspor di imigrasi medan - jalan Gatsu sudah lewat dan komentar yang memenuhi postingan itu juga bilang mereka kalah 'war' kuota paspor. Kuota full. Maka waktu itu, aku rencananya mau daftar di imigrasi Polonia saja. Saat lagi latihan 'war' ketika akan dibuka pendaftaran paspor di kantor imigrasi Polonia, aku iseng memilih Imigrasi Medan yang jalan Gatsu, eh masih ada dong kuotanya. Mungkin banyak yang batal.


2. Berkas apa saja yang diperlukan dan berapa biayanya? 

Supaya mudah saat pengisian data, ada baiknya foto berkas berkas yang diperlukan lebih dulu. Jadi nanti pas diminta unggah foto berkas, tinggal cari di galeri, lalu unggah. Apa saja berkasnya?

Untuk pembuatan paspor dewasa, berkas yang diperlukan adalah:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta/Ijazah
4. Paspor lama (untuk yang akan perpanjangan paspor)

Untuk pembuatan paspor anak:
1. Akta lahir
2. Kartu Keluarga
3. KTP kedua orangtua.
4. Buku nikah orangtua.

Lalu lakukan pembayaran via transfer bank atau QRIS.


3. Persiapkan berkas asli dan copy-an

Saat tiba waktunya ke kantor imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkas berkas di atas dan fotocopy-nya. Fotocopy-nya di kertas A4 dan jangan digunting, ya. Saat itu yang diminta masing masing hanya rangkap satu, padahal aku membawa rangkap tiga untuk berjaga-jaga. Dan jangan lupa membawa materai Rp 10.000. Print juga surat pengantar yang bisa di download di aplikasi setelah melakukan pembayaran. Waktu itu aku baru bisa download setelah beberapa hari sukses pendaftaran lewat MPaspor. Kalaupun tidak bisa juga, kita bisa mencetak tangkapan layar dari keterangan telah melakukan pembayaran seperi gambar di atas. 

Siapkan berkas berkas ini sekurang-kurangnya H - 1 , biar enggak keteteran.

4. Datang untuk wawancara dan foto paspor.

Untuk pembuatan paspor anak, aku dapat info dari teman bahwa kedua orangtuanya harus hadir. Tapi saat itu, aku ada lihat juga ibu ibu yang mengurus paspor anak tanpa didampingi suami. Saat itu sih aku enggak tanya lebih lanjut juga. Jadi waktu itu ikutlah bapaknya Nua ke kantor imigrasi. 


Dan ternyata memang ada surat yang harus ditandatangani kedua orangtua sebelum seluruh berkas diserahkan.

Setelah berkas diserahkan, kita akan diberikan nomor antrian untuk wawancara dan foto. Dua nomor antrian untuk 2 pengurus (tapi nanti masuk ruang wawancaranya bakal barengan kok). 

Saat nomor antrian dipanggil, bapak Nua yang enggak urus paspor, ikut masuk bersama kami. Aku pun bertanya pada petugas,

"Saya mau urus paspor saya dan paspor anak, apakah ayahnya perlu ikut ke dalam?" Karena memang yang bisa masuk ke ruang wawancara hanya yang berkepentingan.

"Oh ya, silakan." Begitu lah jawaban petugas.

Wawancara berlangsung amat sangat singkat. Bapak Nua pun enggak ada ditanya tanya. Mungkin karena berkas lengkap, dan tidak ada yang mencurigakan. Dan memang kayaknya tidak ada alasan juga untuk 'dipersulit'. Tau lah ya kan, sekarang banyak yang urus paspor wisata, tau tau kerja di Kamboja. Ketika itu, Nua udah sempat sekejap 'kabur' mau eksplorasi liat liat keluar, sedikiiiit enggak kondusif ya, Bun. Petugasnya ramah, kok.

Nanti jika semua berjalan lancar, kita akan diberikan kertas pengantar yang harus dibawa saat pengambilan paspor.  

Oh ya, jangan memakai baju atau jilbab putih ya. Karena latar fotonya itu bewarna putih. Selain itu, kenakanlah pakaian yang rapi dan sopan. 

5. Datang kembali untuk pengambilan paspor.


Waktu itu, jarak wawancara dan pengambilan paspor sekitar sepekan saja. Bawa surat pengantar yang diberikan petugas saat wawancara, KTP, KK, dan Akta yang urus paspor. Pengambilan juga ada posnya sendiri.

Menurutku aku ya, bisa nih dikasih bintang 5, karena bintang 7 itu puyer. Petugasnya cepat tanggap, informatif, dan transparan. Sepengalaman aku, enggak ada biaya biaya lainnya selain yang sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk saat ini, sebelum ada penyesuaian tarif, paspor elektronik dewasa dengan tarif 650k, berlaku selama 10 tahun dan paspor anak jenis elektronik dengan tarif yang sama, berlaku selama 5 tahun. Sedangkan setelah penyesuaian tarif paspor elektronik untuk jangka waktu 5 tahun dikenakan tarif 650k, dan untuk 10 tahun tarifnya 950k.

Masih ada beberapa hari lagi nih sebelum kenaikan tarif, ada rencana buat paspor?

Ririn Anindya

......

2 komentar:

  1. Hoooo.


    Btw, kalau untuk perpanjangan paspor yang udah lama mati bisa dari M-Paspor juga ya? Atau hanya untuk perpanjangan yg masih aktif aja yg bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang udah lama mati juga bisa, Wi. Karena paspor aku juga mati pas masa covid itu

      Hapus